![]() |
Ilustrasi oleh reqnews.com |
Disaat bangsa ini sedang berjibaku melawan Covid-19 DPR bersama Pemerintah malah sibuk membahas omnibus law cipta kerja yang masih sarat kontroversi. Aneh juga rasanya, DPR terkait RUU PKS kerjanya males bahkan ngakunya kurang ilmu tapi khusus terkait omnibus law kerja mereka cepet banget. Memang kalo urusan duit dan jatah – jatahan kerja mereka rajin sekali. Kalo untuk kepentingan umum dan rakyat mereka belagak tanpa ilmu
Apa itu sebenarnya omnibus law ? Omnibus law bermakna hukum untuk semua atau segalanya. Banyak pakar menyebutnya UU sapu jagat karena memang dengan keluarnya UU ini dapat merevisi puluhan UU dan ratusan pasal. Alasan utama pemerintah mengeluarkan UU omnibus law cipta kerja ini adalah untuk menyederhanakan regulasi dalam menunjang daya saing ekonomi negara. Memang semenjak reformasi setiap lembaga baik pusat maupun daerah bisa mengeluarkan aturan masing – masing. Hal tersebut dapat meningkatkan kegiatan politik transaksional dalam pembuatan aturan. Ini juga yang ingin diatasi omnibus law.
Tetapi omnibus law sebagai aturan hukum yang komplesk menjadi bola liar. Karena pembahasannya melibatkan lintas sektor dan berpotensi merusak tatanan demokrasi dan otonomi daerah. Kita ketahui bersama bahwa otonomi daerah adalah produk hukum sesuai UU nomor 33 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah yang mengatur pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Kita ketahui bersama bahwa pada masa orde baru segala hal diurus pusat sehingga daerah tampak sebagai pajangan saja. Maka otonomi daerah yang diperjuangkan dalam reformasi ingin memberikan daerah kewenangan mengatur dirinya sendiri. Namun omnibus law ini nantinya akan merampas kewenangan itu kembali.
Salah satu contoh kewenangan yang dirampas pemerintah pusat adalah terkait ijin usaha untuk pendirian semua fasilitas layanan kesehatan. Hal itu sesuai dengan pasal 62 RUU Cipta Kerja yang merubah UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jadi, jika ada yang ingin mendirikan klinik, rumah sakit bahkan puskesmas sekalipun harus mengurus ijinnya di pusat. Logika logis melihat ini berpotensi mencederai otonomi daerah. Malah akan menghambat pengembangan kesehatan karena harus urus ijin di pusat dulu dan antri dengan daerah lain dari seluruh Indonesia. Selain itu pada pasal 251 RUU Cipta Kerja akan merubah UU nomor 23 tahun 2014 dan UU nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Isi pasal 251 tersebut adalah pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan daerah provinsi/kabupaten/kota yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Yang mana aturan serupa seperti ini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No.37/PUUXIII/2015 dan putusan No.66/PUUXIV/2016. Dengan adanya putusan tersebut maka Mahkamah Agung adalah institusi tunggal yang dapat membatalkan peraturan daerah. Sedangkan omnibus law cipta kerja akan menyerahkan urusan tersebut kepada menteri dalam negeri.
Masih banyak lagi hal kontroversial omnibus law terkait otonomi daerah. Seperti revisi pasal 350 UU Pemerintah Daerah tentang perizinan serta revisi UU nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Memang kita akui bersama bahwa regulasi di Indonesia berbelit – belit dan menghambat kemudahan berusaha dan investasi. Dalam survei kemudahan berusaha yang dirilis Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 negara. Omnibus Lawa memang diharapkan untuk mengatasi hal tersebut. Akan tetapi RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini merevisi puluhan UU dengan berbagai macam pembahasan mulai dari buruh, lingkungan, otonomi daerah, pemerintah daerah, dll. Apa logis UU yang sangat kompleks seperti ini dibahas cuma beberapa bulan saja. Bisa jadi jika memakai sistem kebut semalam seperti ini hasil pembahasannya justru malah serampangan. Butuh waktu panjang membahas UU ini dan perlu mengundang banyak pihak dalam pembahsannya. Bahkan selain omnibus law cipta kerja masih ada omnibus law perpajakan dan kemaritiman yang juga sedang dibahas. Jadi jangan buru – buru bahasnya seakan – akan besok terjadi kiamat.
Memang ada banyak negara yang juga menerapkan omnibus law seperti Kanada, Filipina, Turki, Selandia Baru dan Australia. Tapi tolonglah DPR dan Pemerintah bahas ini dengan cermat dan tidak terburu – buru serta harus teliti agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Jangan gunakan taktik licik saat rakyat pusing memikirkan kondisi ekonomi dan kehidupannya akibat dampak Covid-19 malah ditusuk dari belakang. SAKIT TAHU. Persis banget DPR dan Pemerintah ini menikung rakyatnya kayak pelakor yang suka nikang – nikung suami orang. Ya harapan kita semua masih punya pikiran waras dalam membahas ini. AMIN !!!
0 comments:
Silahkan Bacot