Masih terbesit di benak kita kasus penipuan Koperasi terbesar di Indonesia pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kasus ini memiliki nilai kerugian fantastis yaitu mencapai Rp. 106 Triliun. Selain merugikan nasabahnya kasus ini juga sekali lagi mencoreng nama Koperasi Indonesia. Lebih parahnya para terdakwa justru divonis bebas oleh majelis hakim karena dianggap masalah ini masuk ranah perdata bukannya pidana. Namun kita disini tidak akan membahas terkait permasalahan hukumnya. Kita akan membahas inspirasi si Bos Indosurya ini dalam menipu para nasabahnya yaitu Charles Ponzi. Yup KSP Indosurya menggunakan skema ponzi dalam melakukan penipuan terhadap para nasabahnya. Namun siapakah Charles Ponzi ini sehingga bisa menjadi inspirasi Bos KSP Indosurya dan namanya diabadikan menjadi salah satu skema penipuan paling merugikan di dunia ini.
Perlu kita ketahui bersama bahwa skema ponzi adalah
mekanisme investasi bodong yang dicetuskan oleh Charles Ponzi pada tahun 1919. Menurut
buku The Rise of Mr. Ponzi (1935) awal
cerita di tahun 1919 itu setelah baru saja bebas dari penjara di AS akibat
kasus penipuan juga si Ponzi ini menemukan peluang untuk penipuan baru. Yakni
dengan memanfaatkan penjualan International Reply Coupon (IRC). IRC sendiri
adalah mekanisme yang digunakan untuk mengirim surat secara internasional. Jadi
pengirim surat hanya perlu membayar biaya IRC saja untuk setiap pengiriman
surat dan di dalamnya sudah termasuk perangko dan biaya surat balasan.
Di masa yang belum secanggih saat ini harga IRC sangat
mahal sehingga menjadi bisnis yang menggiurkan kala itu. Terlebih IRC dapat
dijual kembali dengan harga yang lebih mahal sehingga jelas menarik untuk
investasi. Melihat peluang penipuan ini Ponzi membuka pintu investasi bagi
masyarakat di usaha IRC ini. Kepada para calon investor Ponzi menjanjikan akan
mendapat harga IRC lebih murah yang didapat dari luar negeri dibanding harga
pasaran di AS. Bagi para calon korban
jelas ini adalah investasi yang menarik, mereka bisa mendapat IRC murah dari
luar negeri lalu dijual lagi di AS dengan harga pasaran. Karena Ponzi
menyebutnya sebagai investasi maka dia menjanjikan iming – iming bunga 50%
dalam 90 hari dari setiap uang yang diinvestasikan. Selain itu dia juga
menjanjikan keuntungan sebanyak 100% bagi tiap investor. Jelas edan ya Ponzi
ini hehehe.
Penawaran tersebut jelas membuat orang tertarik sehingga
pada awal tahun 1920 ada 18 investor dengan nilai investasi sebesar USD 1.770,
namun pada bulan Juli jumlahnya melonjak menjadi 30.219 investor sedangkan
nilai investasinya jelas sudah melonjak berkali – kali lipat. Dengan
pertambahan investor dan nilai investasinya ini membuat Ponzi bisa memberikan
keuntungan kepada investor awal. Dan begitulah seterusnya mekanisme yang
dijalankan dengan mencari investor baru untuk memberi untung investor
sebelumnya. Ibarat lagu Haji Rhoma Irama gali lubang tutup lubang si Ponzi ini.
Sekilas mirip dengan mekanisme MLM yang pastinya kita semua tahu ya. Atau
mungkin MLM ini versi Ponzi garis lurus ? Who
knows ?
Uang yang menjadi berlipat – lipat itu dipakai Ponzi
untuk membeli rumah, tanah dan ditabung juga ke beberapa bank. Uang hasil
rampok yang jelas haram ini sialnya juga digunakan untuk kegiatan amal. Dan
karena hal itulah skema ini kemudian tercium aparat hukum sebagai sebuah tindak
pidana. Akhirnya setelah mengetahui motif utamanya para investor mengamuk dan
menuntut pengembalian dana. Mungkin Tuhan tidak mau menerima sedekah melalui
uang haram sehingga membuat skema ini terbongkar hehehe.
Lalu di Bulan Agustus 1920 Ponzi akhirnya dihukum penjara
seumur hidup. Saat akhirnya bisa bebas ia pun dideportasi ke kampung halamannya
di Italia dan menjadi seorang pesakitan hingga akhir hayatnya. Lalu skema yang
dilakukan kemudian dikenal oleh dunia sebagai skema Ponzi dan di negara kita cara
jahat ini terus dilakukan oleh berbagai kelompok usaha seperti Koperasi
Indosurya dan investasi robot trading yang kemarin viral.
Skema yang dicetuskan terus digunakan entitas jahat
hingga saat ini tentunya dengan berbagai modifikasi. Tapi modusnya hampir mirip
semua yaitu menjanjikan pengembalian investasi dengan nilai tak masuk akal pada
calon korbannya. Investasi tentunya adalah hal yang baik, namun sebelum
melakukannya kita harus melek investasi dan belajar dulu serta jangan mudah
tergiur investasi yang menjanjikan imbal hasil yang bombastis. Tapi ada baiknya
sebelum melakukan investasi lebih jauh kita ikuti dulu saran Pak Tung Desem
Waringin yaitu melakukan investasi untuk “Leher ke atas” alias ilmu pengetahuan
dulu. Dengan begitu bisa membuat kita lebih memahami banyak hal dan tentunya
bisa terhindar dari investasi bodong dan FOMO atau gampang ikut – ikutan apa
yang sedang viral.
0 comments:
Silahkan Bacot